Setelah menyelesaikan
konflik antara KPK dan POLRI dengan kebiasaannya yaitu berpidato, masyarakat Indonesia
pastinya menunggu reaksi POLRI dan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi
simolator sim. Dengan diuntungkannya KPK, sudah pasti KPK tetap melanjutkan penyidikan
terhadap kasus korupsi simolator sim. Nah, setelah keluarnya pidato ala SBY ada
tiga isu yang saat ini hangat untuk didiskusikan dan patut dipertanyakan. Apa
itu? Mari kita simak satu persatu.
Yang pertama adalah keputusan POLRI
untuk tetap menuntaskan kasus Kompol Novel Baswedan. Menurut Wakapolri Komjen
Polisi Nanan Sukarna, dalam mengusut kasus yang melibatkan penyidik KPK
tersebut tetap dilakukan karena adanya korban yang tertembak, meninggal dan
peluru masih tersisa di kaki korban tetapi tidak menggangu kinerja Kompol Novel
Baswedan. Patut dipertanyakan, apakah POLRI salah menerjemahkan pidato SBY atau
tidak setuju dengan keputusan yang merugikan POLRI?. Apapun dalih yang
diucapkan POLRI, sudah pasti POLRI ingin mencari bukti yang menyatakan Kompol
Novel Baswedan bersalah. Jika bukti itu kuat maka kasus korupsi simolator sim otomatis
akan tersendat bahkan tidak akan selesai. Untuk menggelabui agar POLRI tidak
terkesan bermusuhan dengan KPK, Wakapolri berandai- andai bahwa mekanisme
sidang kode etik pada tahun 2004 lalu tidak benar dan tugas Kompol Baswedan
sebagai penyidik KPK dalam tidak terganggu.
Isu kedua “akibat” pidato SBY adalah
Komisi III DPR RI merekomendasikan agar anggaran POLRI dan Kejaksaan
ditingkatkan sehingga setara dengan KPK. Ketua Komisi III DPR RI menyatakan
agar kinerja POLRI dan Kejaksaan bisa setara dengan KPK. Keputusan yang sangat
aneh dan tidak masuk akal. Apakah meningkatkan kinerja dua lembaga penegak
hukum tersebut dalam memberantas korupsi dengan menaikkan anggaran? atau apakah
itu hanya modus untuk bersaing dengan KPK yang sangat dominan dalam memberantas
korupsi?
Yang terakhir dan mungkin sedikit
menguntungkan KPK adalah keputusan Komisi III DPR RI mengalokasikan anggaran
untuk gedung baru KPK senilai 61 miliar rupiah. Tidak seperti biasanya DPR baik
terhadap KPK. Apakah ini karena kritikan dan desakan masyarakat Indonesia untuk
tidak melemahkan KPK? atau 61 miliar rupiah tersebut sebagai umpan untuk
memudahkan DPR merevisi UU KPK?
Kita berharap sikap SBY dalam
menyelesaikan masalah di negeri ini tidak hanya diselesaikan sebatas pidato
tetapi tindakan konkrit.
Salam
Indonesia !
Komentar
Posting Komentar