Beberapa hari
yang lalu dan seperti biasanya, Presiden menganugerahi penghargaan tanda jasa pahlawan
yang dianggap berjasa untuk negeri ini. Namun, tahukah anda? Ada beberapa nama
yang “seharusnya” diberi tanda jasa. Siapa sajakah mereka?
1.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Lho, mengapa SBY ?. Ya, karena SBY
sudah “berjasa” untuk negeri ini melalui musik. Selama menjabat sebagai kepala
negara, SBY sudah menelurkan album keempat!. Wow, suatu prestasi yang luar
biasa untuk seorang kepala negara yang seharusnya mengurusi negara dari sabang
sampai merauke. Lebih hebatnya lagi, SBY bisa mendapatkan world record mengalahkan kepala negara yang pernah ada di dunia ini
dalam hal menciptakan album musik hanya dalam kurun waktu tujuh tahun. Yang menjadi
pertanyaan, kenapa SBY bisa membuat empat album sedangkan negeri ini terpuruk terus
akan korupsi?.
2. Abu
Rizal Bakrie
Salah satu tokoh politik dan
pengusaha ternama di Indonesia ini patut diberi tanda jasa sebagai pahlawan.
Mau tahu kenapa?. Dari pengakuannya, Ical mengaku sudah menyumbangkan
kekayaannya sebesar 9 triliun rupiah. Sepertinya, akibat “sumbangannya” untuk
korban lumpur lapindo harta kekayaan Ical “menurun” drastis walaupun masih
berstatus orang kaya di Indonesia. Bukankah patut diberi bintang jasa?. Selain
Ical tidak ada seorangpun di Indonesia yang mau “menyumbangkan” kekayaannya
untuk rakyat, sekalipun itu korban ketamakannya.
3. Nurdin
Halid
Tokoh sepakbola nasional yang
kontroversial ini patut diberi tanda jasa pahlawan Indonesia. Alasannya?. Ya,
karena tangan “dingin” beliau kompetisi sepakbola nasional terkenal di Asia
Tenggara. Lebih hebat lagi, NH berniat menjadi Presiden Organisasi Sepakbola Asia
Tenggara walupun mimpinya kandas karena “kudeta berdarah”. Bukti bahwa NH hebat
adalah PSSI sekarang “mundur dan berjalan ditempat” dibandingkan masa ketika NH
menjadi ketua PSSI. Atmosfer dan minat masyarakat yang tinggi terhadap
sepakbola karena jasa beliau!. Namun, beliau harus diturunkan karena kasus yang
menimpanya. Namun, apakah dengan karyanya tidak pantas dihargai tanda jasa?.
Komentar
Posting Komentar